Senin, 29 April 2019

PENGERTIAN EKONOMI & HUKUM EKONOMI

PENGERTIAN EKONOMI & HUKUM EKONOMI

PENGERTIAN EKONOMI
Tentu kita sudah mengenal apa yang dinamakan dengan “Ekonomi”. Ekonomi merupakan aspek yang penting dan dibutuhkan oleh manusia. Dalam menjalani kehidupan sehari-hari pasti kita melakukan paling tidak 1 transaksi, apapun transaksinya itu dinamakan dengan ekonomi.



Ilmu ekonomi adalah suatu bidang ilmu pengetahuan yang sangat luas liputannya. Oleh sebab itu sangatlah sukar untuk membuat definisi yang akan memberikan gambaran yang tepat mengenai analisis-analisis yang diliputi oleh ilmu ekonomi. Ilmu ekonomi adalah suatu studi mengenai individu-individu dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumber-sumber daya yang terbatas-tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi, sekarang dan di masa datang, kepada berbagai individu dan golongan masyarakat.  Ekonomi juga dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
 

HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi dikenal di Indonesia sejak tahun 1972. Sejak 1980 kalangan ilmuan, praktisi, pengusaha dan pemerintahan mulai menaruh perhatian pada hukum ekonomi, karena hukum ekonomi tidak dapat dilepaskan dari timbulnya masalah ekonomi berskala nasional maupun global untuk mengatur masalah ekonomi mikro dan makro yang dihadapi. 



Dilihat dari fakta sejarah perkembangan negara-negara industri tampaklah bahwa proses pembangunan dan perkembangan ekonomi dengan proses perkembangan dan pembangunan hukum terdapat pengaruh yang timbal balik contohnya di negara kita dengan dikembangkan 3 pranata hukum baru yaitu hak milik, hak paten, dan hukum kontrak. Dimana ketiga pranata hukum tersebut mampu merubah tata ekonomi kita dari yang tadinya agraris tradisional meningkat ekonomi industry modern.
Perubahan dasar pemikiran di bidang ekonomi ikut mengubah dan menemukan dasar-dasar sistem hukum. Oleh karena itu pembentukan dan penegakan asas-asas hukum yang sesuai akan memperlancar terbentuknya struktur dan sistem ekonomi yang dikehendaki sebaliknya tanpa asas-asas dan kaidah hukum yang tepat lengkap maka tercapainya struktur dan sistem ekonomi akan terlambat

Latar belakang dan timbulnya hukum ekonomi

Sebelum adam smith (1723) mempelopori teori ekonomi klasik di perancis sudah ada kelompok yang disebut dengan kelompok Physiocrat yang dipelopori oleh F Quesnay yang mencetuskan teori ekonomi liberal dimana teori ini menolak campur tangan pemerintah di bidang perekonomian. Oleh karena itu prinsip perdagangan mereka adalah Free trade (perdagangan bebas). 

Teori ekonomi klasik ini berkembang sejak Adam Smith mengemukakan pemikirannya melalui bukunya yang berjudul “An Iquird In to The Nature An Causes of The Wealth of National”, pada tahun 1776.


Inti dari teori klasik adalah bahwa perkembangan perekonomian bedasarkan asas persaingan bebas diantara individu-individu yang nantinya mewujudkan efesiensi ekonomi. Berarti hal ini didorong oleh kepentingan pribadi. Teori ini hanya memperhatikan aspek ekonomi mikrodan mengabaikan aspek ekonomi makro. Hal inilah yang menimbulkan ketimpangan social ekonomi dalam masyarakat,dimana yang pintar dan memiliki modal akan semakin kaya dan kuat, dan sebaliknya yang bodoh dan tidak memiliki modal akan semakin miskin dan lemah. Akibatnya muncul teori ekonomi neo klasik yang dipelopori oleh John Maynard Keynes (1889-1946). Inti dari teori ekonomi ini adalah bahwa persoalan-persoalan ekonomi mikro erat kaitannya dengan persoalan makro suatu negara.
 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar