TUJUAN HUKUM & SUMBER-SUMBER HUKUM
Dalam pembahasan sebelumnya kita sudah
sedikit mengerti apa yang dimaksud dengan hukum. Namun pada pembahasan kali ini
kita akan membahas tentang tujuan hukum dan sumber-sumber hukum.
TUJUAN HUKUM
Apa tujuan dari hukum? Ada beberapa ajaran/teori
yang penting dan menonjol:
1. Ajaran/teori etis dari Aristoteles
Buah
karya Aristoteles yang mengupas tentang keadilan adalah “Ethica Nicomachea” dan “Rethorica”, dengan mengemukakan bahwa hukm mempunyai tugas
yang suci, yakni memberi kepada tiap orang apa yang berhak diterimanya.
Keadilan adalah kebajikan yang berkaitan dengan hubungan antar manusia.
Anggapan ini berdasarkan pada etika, dan berpendapat bahwa hukum bertugas hanya
membuat adanya keadilan saja. Oleh karena itu teori yang mengajarkan bahwa
hukum itu semata-mata menghendaki keadilan disebut teori etis (ethische theorie).
2. Ajaran/teori utilistis dari Jeremy Bentham
Berbeda
dengan Aristoteles yang meletakkan tujuan hukum pada segi keadilan, maka Jeremy
Bentham dalam bukunya “ Introduction to
the principles of morals and legislation”. Mengajarkan bahwa tujuan hukum ialah
mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah atau bermanfaat bagi orang. Selain
itu juga menjadikan kepastian melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan
utama daripada hukum. Dalam ajaran utilistis kemanfaatan diartikan sebagai
kebahagiaan dan ukuran mengenai baik buruk dan adil tidaknya suatu hukum itu
bergantung pada apakah hukum itu dapat memberikan kebahagiaan kepada manusia
atau tidak.
3. Ajaran/teori gabungan dari van Apeldoorn
Van
Apeldoorn dengan kritikan-kritikannya yang tajam telah berusaha untuk
menggabungkan kedua ajaran tentang keadilan dan kegunaan tersebut. Di dalm
bukunya “Inleading tot de studie van het
Nederlandse Recht” mengemukakan
bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum
menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum
dengan melindungi kepentingan manusia yang tertentu, kehormatan, kemerdekaan,
jiwa, harta benda, dan sebagainya terhadap pihak yang merugikannya. Kepentingan
dari perseorangan dan kepentingan golongan-golongan manusia selalu bertentangan
satu sama lain. Isi hukum harus ditentukan menurut 2 (dua) asas, yaitu asas
keadilan dan faedah.
Hukum mempunyai tujuan yang sifatnya universal
seperti ketertiban, kedamaian, ketenteraman, kebahagiaan dan kesejahteraaan
dalam tata kehidupan bermasyarakat. Hukum juga bertujuan untuk mencegah dan
menjaga supaya setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Arti kata dan istilah
Perkataan “sumber” mengandung arti sama
dengan asal/usul darimana kita mendapatkan/menemukan sesuatu. Seperti sumber
air menunjukan pada asal diperolehnya air, misalnya dari gunung. Kalau sumber
hukum memberikan pengertian pada kita tentang asalnya hukum itu dari mana.
Usaha penyelidikan mengenai sumber hukum akan memberikan petunjuk pada kita
tentang bagaimana dan dimana hukum itu berada atau berasal.
Adanya hukum karena adanya masyarakat, dimana
ada masyarakat disitu ada hukum, mak dapat dikatakan bahwa hukum bersumber pada
masyarakat, berupa kesadaran masyarakat tentang apa yang dirasakan adil guna
mengatur kehidupan secara tertib dan damai.
Istilah sumber hukum mengandung berbagai
pengertian, sebagaimana yang dikemukakan oleh paton yang menyatakan: “The term sources of law has many meanings
and is a frequent couse of error unless we scrutinize carefully the particular
meaning given to it in any particular text”.
Dengan demikian tergantung pada sudut pandang
atau tinjauan terhadap sumber hukum tersebut, misalnya tinjauan menurut sejarah
akan berbeda dengan tinjuan menurut filsafat, tinjuan menurut agama, juga
berbeda dengan tinjuan menurut sosiologi dan ilmu hukum.
Istilah sumber yang menyebabkan hukum itu
ditaati atau dipatuhi dan mempunyai kekuatan mengikat terhadap manusia.
Mengapa orang taat pada hukum, ada berbagai
alasan dan jawaban, antara lain disebabkan oleh rasa takut akan sanksi/hukuman,
karena orang tersebut ingin menjadi orang yang naik, taat, dan soleh, dimana ia
mampu mebedakan antara yang baik dan buruk atau antara yang hak dan yang batil,
juga ia mentaati hukum karena pengaruh dari masyarakat lingkungannya. Jadi
orang mantaati hukum bisa disebabkan oleh pengaruh kaidah-kaidah, social maupun
karena alasan yang sifatnya pragmatis atau mengandung aspek kegunaan dari hukum
itu sendiri, yang semuanya tentu bertitik tolak dari manusia yang bersangkutan.
Berbeda dengan sumber hukum dalam arti formal
yang penting bagi pengetahuan dan penguasaan atas hukum positif yang sifatnya
praktis, maka pemahaman sumber hukum dalam arti materiil lebih merupakan suatu
usaha pedalaman teoritis tentang hukum, karena jawabannya bergantung kepada
sudut mana kita memakai pendekatan.
Berdasarkan sumber yang saya dapat
sumber hukum terbagi menjadi 2 yaitu:
1. Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil ada beberapa
bagian seperti:
- Undang-Undang. Undang –undang merupakan sumber hukum secara tertulis yang dibuat oleh Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif
- Adat-istiadat. Adat istiadat Berlaku dikalangan masyarakat tertentu dan di dalam wilayah tertentu.
- Traktat. Traktat merupakan perjanjian yang disepakati oleh suatu negara dengan negara lain. Kelompok traktat dibedakan menjadi 2 yaitu traktat bilateral, yang dilakukan oleh dua negara mengenai sesuatu. Kemudian ada traktat multilateral yang dilakukan oleh tiga negara atau lebih dalam mencapai kesepakatan bersama.
- Yurisprudensi. Yurisprudensi merupakan suatu putusan hakim yang belum ada penyelesaian hukumnya. Kemudian ini menjadi pedoman perkara lainnya yang serupa dengan kasus yurisprudensi ini.
- Doktrin. Doktrin adalah pendapat para ahli hukum sebagai asas-asas atau dasar yang penting dalam dunia hukum.
2.
Sumber Hukum Materil
Sumber hukum materil merupakan akibat dari
berbagai macam gejala politik, ekonomi, ideologi, sosial, budaya dari kehidupan
masyarakat. Sehingga memerlukan sumber hukum yang sesuai dengan kondisi
tersebut. Artinya dari kondisi tersebut akan timbul dasar hukum yang baru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar