Senin, 29 April 2019

TUJUAN HUKUM & SUMBER-SUMBER HUKUM


TUJUAN HUKUM & SUMBER-SUMBER HUKUM


Dalam pembahasan sebelumnya kita sudah sedikit mengerti apa yang dimaksud dengan hukum. Namun pada pembahasan kali ini kita akan membahas tentang tujuan hukum dan sumber-sumber hukum.



TUJUAN HUKUM

Apa tujuan dari hukum? Ada beberapa ajaran/teori yang penting dan menonjol:

1. Ajaran/teori etis dari Aristoteles
            Buah karya Aristoteles yang mengupas tentang keadilan adalah “Ethica Nicomachea”  dan “Rethorica”,  dengan mengemukakan bahwa hukm mempunyai tugas yang suci, yakni memberi kepada tiap orang apa yang berhak diterimanya. Keadilan adalah kebajikan yang berkaitan dengan hubungan antar manusia. Anggapan ini berdasarkan pada etika, dan berpendapat bahwa hukum bertugas hanya membuat adanya keadilan saja. Oleh karena itu teori yang mengajarkan bahwa hukum itu semata-mata menghendaki keadilan disebut teori etis (ethische theorie).
 


2. Ajaran/teori utilistis dari Jeremy Bentham
            Berbeda dengan Aristoteles yang meletakkan tujuan hukum pada segi keadilan, maka Jeremy Bentham dalam bukunya “ Introduction to the principles of morals and legislation”.  Mengajarkan bahwa tujuan hukum ialah mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah atau bermanfaat bagi orang. Selain itu juga menjadikan kepastian melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama daripada hukum. Dalam ajaran utilistis kemanfaatan diartikan sebagai kebahagiaan dan ukuran mengenai baik buruk dan adil tidaknya suatu hukum itu bergantung pada apakah hukum itu dapat memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak.

3. Ajaran/teori gabungan dari van Apeldoorn
            Van Apeldoorn dengan kritikan-kritikannya yang tajam telah berusaha untuk menggabungkan kedua ajaran tentang keadilan dan kegunaan tersebut. Di dalm bukunya “Inleading tot de studie van het Nederlandse Recht”  mengemukakan bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan manusia yang tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda, dan sebagainya terhadap pihak yang merugikannya. Kepentingan dari perseorangan dan kepentingan golongan-golongan manusia selalu bertentangan satu sama lain. Isi hukum harus ditentukan menurut 2 (dua) asas, yaitu asas keadilan dan faedah.


Hukum mempunyai tujuan yang sifatnya universal seperti ketertiban, kedamaian, ketenteraman, kebahagiaan dan kesejahteraaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Hukum juga bertujuan untuk mencegah dan menjaga supaya setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri.

SUMBER-SUMBER HUKUM 

Arti kata dan istilah
Perkataan “sumber” mengandung arti sama dengan asal/usul darimana kita mendapatkan/menemukan sesuatu. Seperti sumber air menunjukan pada asal diperolehnya air, misalnya dari gunung. Kalau sumber hukum memberikan pengertian pada kita tentang asalnya hukum itu dari mana. Usaha penyelidikan mengenai sumber hukum akan memberikan petunjuk pada kita tentang bagaimana dan dimana hukum itu berada atau berasal.



Adanya hukum karena adanya masyarakat, dimana ada masyarakat disitu ada hukum, mak dapat dikatakan bahwa hukum bersumber pada masyarakat, berupa kesadaran masyarakat tentang apa yang dirasakan adil guna mengatur kehidupan secara tertib dan damai.

Istilah sumber hukum mengandung berbagai pengertian, sebagaimana yang dikemukakan oleh paton yang menyatakan: “The term sources of law has many meanings and is a frequent couse of error unless we scrutinize carefully the particular meaning given to it in any particular text”.

Dengan demikian tergantung pada sudut pandang atau tinjauan terhadap sumber hukum tersebut, misalnya tinjauan menurut sejarah akan berbeda dengan tinjuan menurut filsafat, tinjuan menurut agama, juga berbeda dengan tinjuan menurut sosiologi dan ilmu hukum. 

Istilah sumber yang menyebabkan hukum itu ditaati atau dipatuhi dan mempunyai kekuatan mengikat terhadap manusia.

Mengapa orang taat pada hukum, ada berbagai alasan dan jawaban, antara lain disebabkan oleh rasa takut akan sanksi/hukuman, karena orang tersebut ingin menjadi orang yang naik, taat, dan soleh, dimana ia mampu mebedakan antara yang baik dan buruk atau antara yang hak dan yang batil, juga ia mentaati hukum karena pengaruh dari masyarakat lingkungannya. Jadi orang mantaati hukum bisa disebabkan oleh pengaruh kaidah-kaidah, social maupun karena alasan yang sifatnya pragmatis atau mengandung aspek kegunaan dari hukum itu sendiri, yang semuanya tentu bertitik tolak dari manusia yang bersangkutan.



Berbeda dengan sumber hukum dalam arti formal yang penting bagi pengetahuan dan penguasaan atas hukum positif yang sifatnya praktis, maka pemahaman sumber hukum dalam arti materiil lebih merupakan suatu usaha pedalaman teoritis tentang hukum, karena jawabannya bergantung kepada sudut mana kita memakai pendekatan. 

Berdasarkan sumber yang saya dapat sumber hukum terbagi menjadi 2 yaitu:

1. Sumber Hukum Formil

Sumber hukum formil ada beberapa bagian seperti:
  • Undang-Undang. Undang –undang merupakan sumber hukum secara tertulis yang dibuat oleh Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif
  • Adat-istiadat. Adat istiadat Berlaku dikalangan masyarakat tertentu dan di dalam wilayah tertentu.
  • Traktat. Traktat merupakan perjanjian yang disepakati oleh suatu negara dengan negara lain. Kelompok traktat dibedakan menjadi 2 yaitu traktat bilateral, yang dilakukan oleh dua negara mengenai sesuatu. Kemudian ada traktat multilateral yang dilakukan oleh tiga negara atau lebih dalam mencapai kesepakatan bersama.
  • Yurisprudensi. Yurisprudensi merupakan suatu putusan hakim yang belum ada penyelesaian hukumnya. Kemudian ini menjadi pedoman perkara lainnya yang serupa dengan kasus yurisprudensi ini.
  • Doktrin. Doktrin adalah pendapat para ahli hukum sebagai asas-asas atau dasar yang penting dalam dunia hukum.
2. Sumber Hukum Materil
Sumber hukum materil merupakan akibat dari berbagai macam gejala politik, ekonomi, ideologi, sosial, budaya dari kehidupan masyarakat. Sehingga memerlukan sumber hukum yang sesuai dengan kondisi tersebut. Artinya dari kondisi tersebut akan timbul dasar hukum yang baru
 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar