KAIDAH dan NORMA
Manusia hidup di dunia saling berhubungan dan
saling membutuhkan satu dengan yang lain. Guna mewujudkan kehidupan manusia
dalam masyarakat yang teratur dan tertib diperlukan adanya peraturan tata
tertib, sehingga manusia dapat menyelenggarakan kepentingan tanpa melanggar
kepentingan sesamanya .
Dengan demikian adanya suatu patokan atau
pedoman mengenai bagaimanakah manusia itu harus berperilaku atau bersikap
tindak dalam hidup itu sangat diperlukan.
Dari manakah sumber atau asal-usul patokan
atau pedoman itu datangnya, hal ini ada yang menganggap berasal dari luar diri
manusia seperti dari Tuhan Yang Maha Esa, dan ada pula yang beranggapan bahwa
datangnya dari diri manusia sendiri, yakni malalui pikiran dan perasaannya,
yang apabila dilihat dari kenyataan hidup, sumbernya adalah adanya hasrat
manusia untuk hidup pantas, meskipun disadari bahwa adanya hasrat manusia untuk
hidup pantas, meskipun disadari bahwa pandangan mengenai hidup pantas/layak dan
cara mendapatkannya itu bisa bebeda-beda atau tidak sama, namun tetap
diperlukan adanya patokan atau pedoman itu.
Pengertian Kaidah/Norma
Perkataan kaidah berasal dari Bahasa Arab,
sedangkan dalam Bahasa latin Yunani disebut norma/norm. Sering juga disebut
dengan pedoman, patokan, atau aturan, yang dalam Bahasa Indonesia mula-mula
diartikan siku-siku, yaitu garis tegak lurus yang menjadi ukuran atau patokan
untuk membentuk suatu sudut atau garis yang dikehendaki. Dengan demikian yang
dimaksud dengan kaidah atau norma itu adalah suatu ukuran atau patokan bagi
seseorang dalam bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat; atau norma
adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan
sesamanya atau dengan lingkungannya.
Setiap norma mengandung adanya suruhan-suruhan
yang didalam Bahasa asingnya sering disebut dengan “des sollen” (ought to be/ ought todo), dan di dalam Bahasa
Indonesia dirumuskan dengan istilah “hendaknya”.
Dapat pula kaidah atau norma itu diberikan
pengertian sebagai ketentuan-ketentuan hidup yang berisikan perintah dan
larangan yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat.
Maka kaidah/ norma merupakan sarana bagi
masyarakat untuk menerbitkan, menuntun dan mengarahkan tingkah laku anggota
masyarakat dalam hubungannya satu dengan yang lainnya.
Macam-macam kaidah/norma
Ada 2 sistem norma, yaitu sistem norma yang
static dan sistem norma yang dinamik.
Sistem norma yang static adalah suatu sistem
ynag melihat pada “isi” suatu norma di mana suatu norma unum dapat ditarik
menjadi norma-norma khusus, dalam arti norma umum itu dirinci menjadi
norma-norma yang khusus dari segi “isi” nya.
Sistem norma dinamik adalah suatu sistem
norma yang melihat pada berlakunya suatu norma dari cara pembetukannya atau
penghapusannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar