Senin, 29 April 2019

KAIDAH dan NORMA


KAIDAH dan NORMA


Manusia hidup di dunia saling berhubungan dan saling membutuhkan satu dengan yang lain. Guna mewujudkan kehidupan manusia dalam masyarakat yang teratur dan tertib diperlukan adanya peraturan tata tertib, sehingga manusia dapat menyelenggarakan kepentingan tanpa melanggar kepentingan sesamanya .

Dengan demikian adanya suatu patokan atau pedoman mengenai bagaimanakah manusia itu harus berperilaku atau bersikap tindak dalam hidup itu sangat diperlukan.
 


Dari manakah sumber atau asal-usul patokan atau pedoman itu datangnya, hal ini ada yang menganggap berasal dari luar diri manusia seperti dari Tuhan Yang Maha Esa, dan ada pula yang beranggapan bahwa datangnya dari diri manusia sendiri, yakni malalui pikiran dan perasaannya, yang apabila dilihat dari kenyataan hidup, sumbernya adalah adanya hasrat manusia untuk hidup pantas, meskipun disadari bahwa adanya hasrat manusia untuk hidup pantas, meskipun disadari bahwa pandangan mengenai hidup pantas/layak dan cara mendapatkannya itu bisa bebeda-beda atau tidak sama, namun tetap diperlukan adanya patokan atau pedoman itu.




Pengertian Kaidah/Norma         
Perkataan kaidah berasal dari Bahasa Arab, sedangkan dalam Bahasa latin Yunani disebut norma/norm. Sering juga disebut dengan pedoman, patokan, atau aturan, yang dalam Bahasa Indonesia mula-mula diartikan siku-siku, yaitu garis tegak lurus yang menjadi ukuran atau patokan untuk membentuk suatu sudut atau garis yang dikehendaki. Dengan demikian yang dimaksud dengan kaidah atau norma itu adalah suatu ukuran atau patokan bagi seseorang dalam bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat; atau norma adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya atau dengan lingkungannya.

Setiap norma mengandung adanya suruhan-suruhan yang didalam Bahasa asingnya sering disebut dengan “des sollen” (ought to be/ ought todo), dan di dalam Bahasa Indonesia dirumuskan dengan istilah “hendaknya”. 

Dapat pula kaidah atau norma itu diberikan pengertian sebagai ketentuan-ketentuan hidup yang berisikan perintah dan larangan yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat.
Maka kaidah/ norma merupakan sarana bagi masyarakat untuk menerbitkan, menuntun dan mengarahkan tingkah laku anggota masyarakat dalam hubungannya satu dengan yang lainnya.



Macam-macam kaidah/norma

Ada 2 sistem norma, yaitu sistem norma yang static dan sistem norma yang dinamik.

Sistem norma yang static adalah suatu sistem ynag melihat pada “isi” suatu norma di mana suatu norma unum dapat ditarik menjadi norma-norma khusus, dalam arti norma umum itu dirinci menjadi norma-norma yang khusus dari segi “isi” nya.

Sistem norma dinamik adalah suatu sistem norma yang melihat pada berlakunya suatu norma dari cara pembetukannya atau penghapusannya.
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar