KODIFIKASI HUKUM
Dalam pembahasan kali ini kita akan membahas
kata yang cukup asing di telinga kita. Yaitu “Kodifikasi Hukum”. Istilah ini
memang jarang kita dengar dan tidak cukup popular.
Kodifikasi hukum merupakan langkah yang
secara resmi dilakukan oleh pemerintah yaitu pembukuan, pengkitaban hukum, atau
penulisan hukum ke dalam kitab undang-undang (codex) secara sistemastis dan
lengkap.
Menurut saya kodifikasi hukum sangat penting
karena sebagai pemusatan kembali pasal-pasal yang mengatur tindak pidana khusus
tersebut.
Pemerintah tengah menyusun sistem hukum
melalui kodifikasi pasal-pasal hukum pidana yang tersebar di berbagai
undang-undang untuk disatukan dalam satu kitab.
Maksud dan tujuan
dilakukannya kodifikasi hukum adalah :
- Untuk lebih menjamin kepastian hukum di mana suatu hukum tersebut sungguh-sungguh telah tertulis di dalam suatu kitab undang-undang.
- Untuk lebih memudahkan masyarakat dalam memperoleh atau memiliki dan mempelajarinya.
- Sedapat mungkin mengurangi dan mencegah kesimpang siurang terhadap hukum yang bersangkutan.
- Mencegah penyelewengan dalam pelaksanaan hukum.
- Mengurangi keadaan yang berlarut-larut dari masyarakat yang buta hukum mengingat dengan telah dikodifikasikannya suatu hukum, maka masyarakat menjadi lebih mudah untuk mencari dan memperoleh serta mempelajarinya.
Menurut bentuknya kodifikasi hukum dibedakan
menjadi dua macam yaitu:
1.
Hukum tertulis (statute law = written law)
yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
2.
Hukum tak tertulis (unstatutery law =
unwritten law) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat,tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan perundangan (disebut juga hukum kebiasaan).hukum tertulis ada yang
sudah dikodifikasikan dan ada yang belum dikodifikasikan.
Unsur-unsur kodifikasi ialah:
1.
Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum
perdata).
2.
sistematis
3.
lengkap
Tujuan kodifikasi hukum tertulis ialah
untuk memperoleh :
1.
Kepastian hukum
2.
Penyederhanaan hukum
3.
Kesatuan hukum.
Contoh-contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
1.
Corpus iuris Civilis (mengenai hukum perdata)
yang diusahakan oleh kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi timur dalam tahun
527-565.
2.
Code Civil (mengenai hukum perdata) yang
diusahakan oleh kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604
Beberapa contoh hukum yang
telah dikodifikasikan di Indonesia adalah:
- Hukum pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Hukum perdata yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
- Hukum dagang yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
- Hukum acara pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar