Senin, 29 April 2019

KODIFIKASI HUKUM


KODIFIKASI HUKUM


Dalam pembahasan kali ini kita akan membahas kata yang cukup asing di telinga kita. Yaitu “Kodifikasi Hukum”. Istilah ini memang jarang kita dengar dan tidak cukup popular. 

Kodifikasi hukum merupakan langkah yang secara resmi dilakukan oleh pemerintah yaitu pembukuan, pengkitaban hukum, atau penulisan hukum ke dalam kitab undang-undang (codex) secara sistemastis dan lengkap.
Menurut saya kodifikasi hukum sangat penting karena sebagai pemusatan kembali pasal-pasal yang mengatur tindak pidana khusus tersebut.
Pemerintah tengah menyusun sistem hukum melalui kodifikasi pasal-pasal hukum pidana yang tersebar di berbagai undang-undang untuk disatukan dalam satu kitab.


Maksud dan tujuan dilakukannya kodifikasi hukum adalah :
  1. Untuk lebih menjamin kepastian hukum di mana suatu hukum tersebut sungguh-sungguh telah tertulis di dalam suatu kitab undang-undang.
  2. Untuk lebih memudahkan masyarakat dalam memperoleh atau memiliki dan mempelajarinya.
  3. Sedapat mungkin mengurangi dan mencegah kesimpang siurang terhadap hukum yang bersangkutan.
  4. Mencegah penyelewengan dalam pelaksanaan hukum.
  5. Mengurangi keadaan yang berlarut-larut dari masyarakat yang buta hukum mengingat dengan telah dikodifikasikannya suatu hukum, maka masyarakat menjadi lebih mudah untuk mencari dan memperoleh serta mempelajarinya.
Menurut bentuknya kodifikasi hukum dibedakan menjadi dua macam yaitu:
1.      Hukum tertulis (statute law = written law) yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
2.      Hukum tak tertulis (unstatutery law = unwritten law) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,tetapi tidak tertulis  namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (disebut juga hukum kebiasaan).hukum tertulis ada yang sudah dikodifikasikan dan ada yang belum dikodifikasikan.


 Unsur-unsur kodifikasi ialah:
1.      Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata).
2.      sistematis
3.      lengkap

 Tujuan kodifikasi hukum tertulis ialah untuk memperoleh :
1.      Kepastian hukum
2.      Penyederhanaan hukum
3.      Kesatuan hukum.



 Contoh-contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
1.      Corpus iuris Civilis (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi timur dalam tahun 527-565. 
    2.      Code Civil (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604
 
Beberapa contoh hukum yang telah dikodifikasikan di Indonesia adalah:
  • Hukum pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Hukum perdata yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
  • Hukum dagang yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
  • Hukum acara pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
 


 

 


 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar