Senin, 29 April 2019

PENGERTIAN EKONOMI & HUKUM EKONOMI

PENGERTIAN EKONOMI & HUKUM EKONOMI

PENGERTIAN EKONOMI
Tentu kita sudah mengenal apa yang dinamakan dengan “Ekonomi”. Ekonomi merupakan aspek yang penting dan dibutuhkan oleh manusia. Dalam menjalani kehidupan sehari-hari pasti kita melakukan paling tidak 1 transaksi, apapun transaksinya itu dinamakan dengan ekonomi.



Ilmu ekonomi adalah suatu bidang ilmu pengetahuan yang sangat luas liputannya. Oleh sebab itu sangatlah sukar untuk membuat definisi yang akan memberikan gambaran yang tepat mengenai analisis-analisis yang diliputi oleh ilmu ekonomi. Ilmu ekonomi adalah suatu studi mengenai individu-individu dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumber-sumber daya yang terbatas-tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi, sekarang dan di masa datang, kepada berbagai individu dan golongan masyarakat.  Ekonomi juga dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
 

HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi dikenal di Indonesia sejak tahun 1972. Sejak 1980 kalangan ilmuan, praktisi, pengusaha dan pemerintahan mulai menaruh perhatian pada hukum ekonomi, karena hukum ekonomi tidak dapat dilepaskan dari timbulnya masalah ekonomi berskala nasional maupun global untuk mengatur masalah ekonomi mikro dan makro yang dihadapi. 



Dilihat dari fakta sejarah perkembangan negara-negara industri tampaklah bahwa proses pembangunan dan perkembangan ekonomi dengan proses perkembangan dan pembangunan hukum terdapat pengaruh yang timbal balik contohnya di negara kita dengan dikembangkan 3 pranata hukum baru yaitu hak milik, hak paten, dan hukum kontrak. Dimana ketiga pranata hukum tersebut mampu merubah tata ekonomi kita dari yang tadinya agraris tradisional meningkat ekonomi industry modern.
Perubahan dasar pemikiran di bidang ekonomi ikut mengubah dan menemukan dasar-dasar sistem hukum. Oleh karena itu pembentukan dan penegakan asas-asas hukum yang sesuai akan memperlancar terbentuknya struktur dan sistem ekonomi yang dikehendaki sebaliknya tanpa asas-asas dan kaidah hukum yang tepat lengkap maka tercapainya struktur dan sistem ekonomi akan terlambat

Latar belakang dan timbulnya hukum ekonomi

Sebelum adam smith (1723) mempelopori teori ekonomi klasik di perancis sudah ada kelompok yang disebut dengan kelompok Physiocrat yang dipelopori oleh F Quesnay yang mencetuskan teori ekonomi liberal dimana teori ini menolak campur tangan pemerintah di bidang perekonomian. Oleh karena itu prinsip perdagangan mereka adalah Free trade (perdagangan bebas). 

Teori ekonomi klasik ini berkembang sejak Adam Smith mengemukakan pemikirannya melalui bukunya yang berjudul “An Iquird In to The Nature An Causes of The Wealth of National”, pada tahun 1776.


Inti dari teori klasik adalah bahwa perkembangan perekonomian bedasarkan asas persaingan bebas diantara individu-individu yang nantinya mewujudkan efesiensi ekonomi. Berarti hal ini didorong oleh kepentingan pribadi. Teori ini hanya memperhatikan aspek ekonomi mikrodan mengabaikan aspek ekonomi makro. Hal inilah yang menimbulkan ketimpangan social ekonomi dalam masyarakat,dimana yang pintar dan memiliki modal akan semakin kaya dan kuat, dan sebaliknya yang bodoh dan tidak memiliki modal akan semakin miskin dan lemah. Akibatnya muncul teori ekonomi neo klasik yang dipelopori oleh John Maynard Keynes (1889-1946). Inti dari teori ekonomi ini adalah bahwa persoalan-persoalan ekonomi mikro erat kaitannya dengan persoalan makro suatu negara.
 

 

KAIDAH dan NORMA


KAIDAH dan NORMA


Manusia hidup di dunia saling berhubungan dan saling membutuhkan satu dengan yang lain. Guna mewujudkan kehidupan manusia dalam masyarakat yang teratur dan tertib diperlukan adanya peraturan tata tertib, sehingga manusia dapat menyelenggarakan kepentingan tanpa melanggar kepentingan sesamanya .

Dengan demikian adanya suatu patokan atau pedoman mengenai bagaimanakah manusia itu harus berperilaku atau bersikap tindak dalam hidup itu sangat diperlukan.
 


Dari manakah sumber atau asal-usul patokan atau pedoman itu datangnya, hal ini ada yang menganggap berasal dari luar diri manusia seperti dari Tuhan Yang Maha Esa, dan ada pula yang beranggapan bahwa datangnya dari diri manusia sendiri, yakni malalui pikiran dan perasaannya, yang apabila dilihat dari kenyataan hidup, sumbernya adalah adanya hasrat manusia untuk hidup pantas, meskipun disadari bahwa adanya hasrat manusia untuk hidup pantas, meskipun disadari bahwa pandangan mengenai hidup pantas/layak dan cara mendapatkannya itu bisa bebeda-beda atau tidak sama, namun tetap diperlukan adanya patokan atau pedoman itu.




Pengertian Kaidah/Norma         
Perkataan kaidah berasal dari Bahasa Arab, sedangkan dalam Bahasa latin Yunani disebut norma/norm. Sering juga disebut dengan pedoman, patokan, atau aturan, yang dalam Bahasa Indonesia mula-mula diartikan siku-siku, yaitu garis tegak lurus yang menjadi ukuran atau patokan untuk membentuk suatu sudut atau garis yang dikehendaki. Dengan demikian yang dimaksud dengan kaidah atau norma itu adalah suatu ukuran atau patokan bagi seseorang dalam bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat; atau norma adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya atau dengan lingkungannya.

Setiap norma mengandung adanya suruhan-suruhan yang didalam Bahasa asingnya sering disebut dengan “des sollen” (ought to be/ ought todo), dan di dalam Bahasa Indonesia dirumuskan dengan istilah “hendaknya”. 

Dapat pula kaidah atau norma itu diberikan pengertian sebagai ketentuan-ketentuan hidup yang berisikan perintah dan larangan yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat.
Maka kaidah/ norma merupakan sarana bagi masyarakat untuk menerbitkan, menuntun dan mengarahkan tingkah laku anggota masyarakat dalam hubungannya satu dengan yang lainnya.



Macam-macam kaidah/norma

Ada 2 sistem norma, yaitu sistem norma yang static dan sistem norma yang dinamik.

Sistem norma yang static adalah suatu sistem ynag melihat pada “isi” suatu norma di mana suatu norma unum dapat ditarik menjadi norma-norma khusus, dalam arti norma umum itu dirinci menjadi norma-norma yang khusus dari segi “isi” nya.

Sistem norma dinamik adalah suatu sistem norma yang melihat pada berlakunya suatu norma dari cara pembetukannya atau penghapusannya.