PENGERTIAN EKONOMI & HUKUM EKONOMI
PENGERTIAN EKONOMI
Tentu kita sudah mengenal apa yang dinamakan
dengan “Ekonomi”. Ekonomi merupakan aspek yang penting dan dibutuhkan oleh
manusia. Dalam menjalani kehidupan sehari-hari pasti kita melakukan paling
tidak 1 transaksi, apapun transaksinya itu dinamakan dengan ekonomi.
Ilmu ekonomi adalah suatu bidang ilmu
pengetahuan yang sangat luas liputannya. Oleh sebab itu sangatlah sukar untuk
membuat definisi yang akan memberikan gambaran yang tepat mengenai analisis-analisis
yang diliputi oleh ilmu ekonomi. Ilmu ekonomi adalah suatu studi mengenai
individu-individu dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa penggunaan
uang, dengan menggunakan sumber-sumber daya yang terbatas-tetapi dapat
digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa
dan mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi, sekarang dan di masa datang,
kepada berbagai individu dan golongan masyarakat. Ekonomi juga dapat diartikan sebagai ilmu
yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
HUKUM
EKONOMI
Hukum ekonomi dikenal di Indonesia sejak
tahun 1972. Sejak 1980 kalangan ilmuan, praktisi, pengusaha dan pemerintahan
mulai menaruh perhatian pada hukum ekonomi, karena hukum ekonomi tidak dapat
dilepaskan dari timbulnya masalah ekonomi berskala nasional maupun global untuk
mengatur masalah ekonomi mikro dan makro yang dihadapi.
Dilihat dari fakta sejarah perkembangan
negara-negara industri tampaklah bahwa proses pembangunan dan perkembangan ekonomi
dengan proses perkembangan dan pembangunan hukum terdapat pengaruh yang timbal
balik contohnya di negara kita dengan dikembangkan 3 pranata hukum baru yaitu
hak milik, hak paten, dan hukum kontrak. Dimana ketiga pranata hukum tersebut
mampu merubah tata ekonomi kita dari yang tadinya agraris tradisional meningkat
ekonomi industry modern.
Perubahan dasar pemikiran di bidang ekonomi
ikut mengubah dan menemukan dasar-dasar sistem hukum. Oleh karena itu
pembentukan dan penegakan asas-asas hukum yang sesuai akan memperlancar
terbentuknya struktur dan sistem ekonomi yang dikehendaki sebaliknya tanpa
asas-asas dan kaidah hukum yang tepat lengkap maka tercapainya struktur dan
sistem ekonomi akan terlambat
Latar belakang dan timbulnya hukum ekonomi
Sebelum adam smith (1723) mempelopori teori
ekonomi klasik di perancis sudah ada kelompok yang disebut dengan kelompok
Physiocrat yang dipelopori oleh F Quesnay yang mencetuskan teori ekonomi
liberal dimana teori ini menolak campur tangan pemerintah di bidang perekonomian.
Oleh karena itu prinsip perdagangan mereka adalah Free trade (perdagangan
bebas).
Teori ekonomi klasik ini berkembang sejak
Adam Smith mengemukakan pemikirannya melalui bukunya yang berjudul “An Iquird
In to The Nature An Causes of The Wealth of National”, pada tahun 1776.
Inti dari teori klasik adalah bahwa
perkembangan perekonomian bedasarkan asas persaingan bebas diantara
individu-individu yang nantinya mewujudkan efesiensi ekonomi. Berarti hal ini
didorong oleh kepentingan pribadi. Teori ini hanya memperhatikan aspek ekonomi
mikrodan mengabaikan aspek ekonomi makro. Hal inilah yang menimbulkan
ketimpangan social ekonomi dalam masyarakat,dimana yang pintar dan memiliki
modal akan semakin kaya dan kuat, dan sebaliknya yang bodoh dan tidak memiliki modal
akan semakin miskin dan lemah. Akibatnya muncul teori ekonomi neo klasik yang
dipelopori oleh John Maynard Keynes (1889-1946). Inti dari teori ekonomi ini
adalah bahwa persoalan-persoalan ekonomi mikro erat kaitannya dengan persoalan
makro suatu negara.