HUKUM PERJANJIAN
Setelah sebelumnya kita sudah membahas tentang hukum
perikatan, pada saat ini kita akan membahas kata yang cukup asing juga
ditelinga kita yaitu “hukum perjanjian”. Mungkin sebagian dari kita sudah
pernah mendengar kata “Hukum Perjanjian” namun kita akan membahas lebih dalam
pada kesempatan kali ini.
Dalam Hukum Perjanjian, yang dimaksud perjanjian
atau kesepakatan merupakan dasar yang sangat penting dalam seseorang
bekerjasama dengan pihak lainnya. Adanya kekeliruan dalam pembuatan perjanjian
dapat mengakibatkan kerugian yang besar dikemudian hari serta adanya
permasalahan hukum yang tentunya akan sangat mengganggu pihak-pihak yang
terkait.
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2
yaitu umum dan khusus.
Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya
telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang
ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan
sepihak oleh pemerintah.
Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak
baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah
merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia
bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
1. Nama
dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
2. Subjek
dan jangka waktu kontrak
3.
Lingkup kontrak
4.
Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
5.
Kewajiban dan tanggung jawab
6. Pembatalan
kontrak
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum
Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1.
Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak
yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata
mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan
secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2.
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan
hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat
pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu
hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini
diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan.
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai
suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab
yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud
untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah
jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau
ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu
atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Macam-macam perjanjian antara lain:
1.
PERJANJIAN KERJASAMA
2 PERJANJIAN
JUAL BELI TANAH & RUMAH
3 PERJANJIAN
SEWA MENYEWA
4 PERJANJIAN
HUTANG
5 PERJANJIAN
PEMBORONGAN PEKERJAAN
6 PERJANJIAN
PERDAMAIAN
7 PERJANJIAN
TUKAR MENUKAR
8 PERJANJIAN
PINJAM MEMINJAM
9 PERJANJIAN
HIBAH
10 PERJANJIAN
PENITIPAN BARANG
11 PERJANJIAN
PINJAM PAKAI
12 DAN LAIN
SEBAGAINYA
Mengingat pentingnya peranan dokumen-dokumen hukum tersebut,
maka pembuatan dokumen-dokumen hukum tersebut harus diperhatikan betul, baik
dari sisi isinya maupun dari sisi hukumnya, mengingat sebuah dokumen hukum
dapat dinyatakan batal demi hukum / tidak berlaku jika ternyata dokumen hukum
tersebut ternyata bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu
pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang
dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya
suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu
yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak
pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau
secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3.
Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4.
Terlibat hukum
5. Tidak
lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar