Senin, 05 April 2021

Komparasi Pencegahan Korupsi di 3 Negara ( Indonesia, Korea Selatan, dan Malaysia

Komparasi Pencegahan Korupsi di 3 Negara ( Indonesia, Korea Selatan, dan Malaysia

Sebelum kita membahas tentang perbandingan atau komparasi dari ketiga negara tersebut mari kita lihat terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan korupsi.
 

Korupsi adalah tindakan menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Unsur unsur korupsi yaitu:

1.      Perbuatan melawan hukum,

2.      Penyalahgunaan kewenangan

3.      Menyalahgunakan kesempatan

4.      Memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi milik sendiri

5.      Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Jenis jenis tindakan korupsi adalah:

1.      Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),

2.      Penggelapan dalam jabatan,

3.      Pemerasan dalam jabatan

4.      Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)


Setelah kita mengetahui sedikit tentang korupsi maka kita masuk inti dari pembahasan kali ini.



ini adalah perbandingan skor CPI dari 3 negara selama 5 tahun terakhir.


apa yang menjadi masalah mengapa korea yang baru terbentuk mampu mengalahkan malaysia dan menjadi yang terdepan dari ketiga negara tersebut. mari kita lihat penyebabnya.


A.    Pencegahan korupsi di Korea Selatan

 

Pencegahan korupsi di Korea Selatan dengan cara membuat sebuah pedoman yang bernama Anti-corruption Guidelines for Companies yang harus diterapkan di seluruh perusahaan yang ada di Korea Selatan. Pedoman tersebut mengatur banyak hal yang dapat mencegah terjadinya korupsi di sektor swasta. Peraturan tersebut juga terintegrasi dengan aturan-aturan lain seperti kewajiban mengikuti pelatihan integritas dan mengikuti aturan gratifikasi. Pemberantasan korupsi di Korea Selatan dimulai pada periode 1990-an. Setelah  puluhan tahun (1963-1992) dipimpin oleh rezim militer yang dianggap korup, pemerintahan sipil yang dipimpin oleh Kim Dae Sung mulai meningkatkan gerakan pemberantasan korupsi. Gerakan pemberantasan korupsi ini sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan sebagai bagian dari langkah langkah yang diajukan untuk melepaskan diri dari jerat krisis moneter di Korea Selatan Pemberantasan korupsi ini dimulai dengan pencetusan anti corruption program pada tahun 1999. Anti Corruption Program merupakan serangkaian kebijakan yang sistematis untuk  melakukan pemberantasan korupsi yang selama ini terjadi. Pada tahun 2002, lembaga PCAC dibubarkan dan dibentuklah lembaga baru yaitu Korea Independent Commission Against Corruption (KICAC).  Lembaga KICAC dibentuk sebagai pelaksanaan atas amanat Undang Undang Pencegahan Korupsi yang telah diamandemen pada tahun 2001. Lembaga ini tidak hanya mengembangkan dan mengevaluasi kebijakan anti korupsi seperti PCAC namun juga diberi tambahan wewenang yang lebih luas. Pada tahun 2008 pemerintahan Korea dipimpin oleh Lee Myung Bak selaku presiden terpilih pada Pemilu desember 2007. Pada tahun 2008 ini Lee Myung Bak melakukan langkah radikal dengan melebur KICAC dengan  Ombudsman of Korea, the Korea Independent Commission against Corruption dan the Administrative Appeals Commission. Peleburan ini bertujuan untuk menyediakan pelayanan satu atap bagi seluruh warga  dalam menangani pengaduan masyarakat, mengajukan banding administratif dan pemberantasan korupsi oleh satu organisasi dengan cara yang lebih cepat dan lebih nyaman. Namun langkah ini dianggap sebagai langkah mundur oleh Transparency Internationa(TI). Dalam  Progress Report 2009 Enforcement of the OECD Convention on Combating Bribery of Foreign Public Officials in International Business Transactions, TI menyatakan bahwa merger lembaga KICAC dengan beberapa lembaga lain menjadi ACRC membuat lembaga anti korupsi tersebut menjadi kurang independen dan tidak efisien. TI menyarankan kepada pemerintah Korea Selatan agar mereorganisasi ACRC dan mendirikan lembaga pemberantasan korupsi yang independen dan terpisah dari struktur pemerintahan lain.

 

B.     Pencegahan korupsi di Malaysia

Sedangkan di Malaysia pencegahan korupsi menurut amandemen pasal 17 A dari MACCA 2009, setiap perusahaan lokal atau multinasional yang berbasis di Malaysia atau di tempat lain diperintahkan untuk menerapkan beberapa langkah untuk menghindari korupsi. Langkah-langkah ini akan dilaksanakan melalui sejumlah kebijakan anti-korupsi seperti uji tuntas, whistleblowing, penyaringan latar belakang, pelatihan anti-penyuapan dan penipuan, dan kebijakan penilaian anti-penipuan. Dalam rangka membangun Negara modern yang bebas korupsi, sejak tahun 1961 Malaya yang kemudian berkembang menjadi Malaysia, telah mempunyai undang-undang anti korupsi, yang pertama Undang-Undang Tahun 1961 yang bernama Prevention of Corruption Act atau Akta Pencegah Rasuah Nomor 57, kemudian diterbitkan lagi Emergency Essential Power Ordinance Nomor 22 tahun 1970, lalu dibentuk Badan Pencegah Rasuah (BPR) berdasarkan Anti Corruption Agency Act tahun 1982. Sekarang berlaku Anti Corruption Act tahun tahun 1997 yang selanjutnya disingkat ACA yang merupakan penggabungan ketiga undangundang dan ordonansi tersebut.

Organisasi Badan Pencegah Rasuah (BPR) Malaysia berada pada kantor Perdana Menteri langsung dibawahnya adalah Direktur Jenderal atau Ketua Pengarah BPR Malaysia, ketua BPR Malaysia dibantu 2 deputy (timbalan) yaitu Ketua Pengarah Operasi dan Ketua Pengarah Pencegahan yang diangkat oleh Yang Dipertuan Agung (Raja) atas nasehat Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada Raja Yang dipertuan Agung Malaysia. BPR Malaysia dalam pemberantasan korupsi di Malaysia masih belum independen (independensinya masih belum tegas), karena BPR Malaysia masih berada di bawah administrasi kantor Perdana Menteri Malaysia. Pencegahan korupsi di BPR Malaysia dilakukan oleh Bagian atau Divisi Intelijen yang disebut Perisikan atau Intelligence Division pada bagian dibawah Ketua Pengarah Operasi, bertujuan membangun intelijen yang mantap, lengkap dan tersusun melalui sistem jaringan sumber digabung dengan intelijen profesional. Bidang aktivitasnya adalah bertanggung jawab untuk melaksanakan intelijen yang sulit dan pengintipan dengan tujuan untuk mengamankan dan mengkonfirmasikan informasi yang berhubungan dengan pengaduan adanya aktifitas korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Informasi yang diperoleh akan dijadikan asas intelijen dan penyidikan selanjutnya melalui sumber jaringan BPR Malaysia

 

C.     Pencegahan korupsi di Indonesia

Di Indonesia terdapat tiga tahapan strategi yang digunakan dalam mencegah korupsi, Pertama strategi jangka pendek dengan memberikan arahan dalam upaya pencegahan. Kedua, strategi menengah berupa perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi. Ketiga, strategi jangka panjang dengan mengubah budaya.

Upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia pada dasarnya dimulai sejak tahun 1957. Dalam perjalanannya, upaya tersebut merupakan sebuah proses pelembagaan yang cukup lama dalam penanganan korupsi.

Upaya-upaya tersebut adalah :

1.      Operasi militer khusus dilakukan pada tahun 1957 untuk memberantas korupsi di bidang logistik.

2.      Dibentuknya Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) pada tahun 1967 dengan tujuan melaksanakan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

3.      Pada tahun 1970 dibentuk tim advokasi yang lebih dikenal dengan nama Tim Empat yang bertugas memberikan rekomendasi penindakan korupsi kepada pemerintah.

4.      Operasi Penertiban (Opstib) dibentuk pada tahun 1977 untuk memberantas korupsi melalui aksi pendisiplinan administrasi dan operasional.

5.      Pada tahun 1987 dibentuk Pemsus Restitusi yang khusus menangani pemberantasan korupsi di bidang pajak.

6.      Pada tahun 1999 di bentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) di bawah naungan Kejaksaan Agung. Pada tahun yang sama juga dibentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN).

7.      Pada tahun 2002 dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedangkan KPKPN melebur dan bergabung didalamnya

 

ternyata memang benar korea menjadi yang terdepan dari ketiga negara tersebut dikarenakan upaya yang dilakukan korea sangat maksimal.

Jumat, 26 Maret 2021

Perbandingan Kode Etik Akuntansi Publik dan KPK beserta Analisisnya

 Perbandingan Kode Etik Akuntansi Publik dan KPK beserta Analisisnya

Kode Etik

Akuntansi Publik

KPK

Hasil analsis

1. Integritas

Dalam hal ini seorang akuntan publik diharuskan untuk bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis, Jika terdapat penghilangan atau pengabura informasi atau laporan terkait namun dalam kategori dimodifikasi maka tidak termasuk dalam pelanggaran, sebaliknya jika secara sadar melakukannya maka mendapat pelanggaran.

Namun pada KPK memiliki unsur-unsur yaitu taat pada perundang-undangan, konsisten pada menilai kebenaran, tidak berprilaku koruptif, memiliki kejujuran, berbudi pekerti luhur, dapat dipercaya, dan mempunyai reputasi yang baik.

Jadi dalam hal ini kode etik intergritas memiliki perbedaan baik pada sisi akuntan publik maupun dari KPK perbedaannya bisa terlihat pada KPK yang mempunyai intergritas patuh terhadap hukum yang berlaku

2. Objektivitas

Kode etik akuntan publik yang kedua adalah objektvitas. Objektivitas yaitu Tidak berkompromi dalam mempertibangkan sesuatu bisnis dan harus bersifat profesional karena dapat terjadi bias, benturan kepentingan, atau pengaruh dari pihak lain yang tidak berkepentingan, dan tidak boleh melakukan aktivitas pekerjaannya yang mengharuskan profesionalisme jika keadaan terlalu memengaruhi aktivitas tersebut.

Dalam kode etik KPK tidak terdapat poin untuk bertindak objektif atau lebih menekankan pada satu hal, namun kode etik KPK sudah menuliskannya pada profesionalisme yang mencangkup sikap tersebut.

Kode etik yang kedua menurut saya sama saja karena KPK juga tidak berkompromi dalam mengatasi korupsi

3. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Dalam hal ini Akuntansi Publik diharapkan mampu mencapai dan mempertahankan pengetahuan, disarankan untuk menambah pada level yang disyaratkan agar dapat memastikan klien atau pengguna jasa dapat memperoleh jasa yang kompeten berdasarkan standar-standar yang berlaku, Menggunakan pertimbangan yang sangat baik dalam menerapkan pengetahuan dan keahlian ketika terjadi aktivitas tersebut.

Kesungguhan mencakup tanggung jawab untuk betindak sesuai dengan persyaratan penugasan.

KPK juga dituntut dalam kesungguhan mencakup tanggung jawab untuk betindak sesuai dengan persyaratan penugasan

Prinsip yang ketiga kalau menurut saya sama juga karena keduanya dituntut bertanggung jawab dalam penugasannya

 4. Kerahasiaan

Akuntan publik juga harus sangat menjaga kerahasiaan, baik klien maupun internal, yang diperoleh dari hubungan profesional maupun bisnis.

Menekankan prinsip kerahasiaan, untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia yang didapat baik selama berjalannya aktivitas hingga aktivitas tersebut selesai dan seterusnya.

KPK harus bersikap transparansi dan mengungkapkan kebenaran yang terjadi dari tindakan korupsi yang dilakukan beberapa pihak.

Kode etik ini keduanya sangat bertolak belakang kalau akuntan publik harus menjaga kerahasiaan sedangkan KPK harus menjaga transparansinya

5. Perilaku Profesional/Profesionalisme

Mematuhi standar yang berlaku merupakan keharusan bagi seorang akuntan publik, Tetap harus rasional, dan memiliki informasi yang memadai sebelum mengungkapkan, Dilarang mencemarkan nama baik profesi, Tidak membuat pernyataan yang berlebihan, Jika ada keraguan harap konsultasi pada asosiasi profesi yang relevan.

Hampir sama dengan akuntan publik, KPK juga harus miliki kompetensi pada bidangnya dan terus meningkatkan kompetensi tersebut, bekerja sesuai aturan, berpikir dan bertindak secara objektif, bekerja independen, melaksanakan tugas sungguh-sungguh dan terukur, bertanggung jawab, bekerja keras, dan inovatif.

Pada kode etik ini keduanya sama sama menerapkan kode etik profesionalisme

6. Religiusitas

Kode etik akuntan publik tidak memiliki unsur ini, karena pekerjaannya tidak berhubungan dengan keharusan untuk hal tersebut, namun tetap harus mengungkapkan kebenaran pada laporan atau informasi yang dibuat oleh seorang akuntan publik.

Memiliki ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Yakin bahwa setiap pekerjaan di bawah pengawasan Sang Pencipta, Ketulusan dan keikhlasan dalam bekerja.

Menanamkan sikap saling menghormati, Sopan santun agar mendukung lingkungan yang kondusif.

Pada kode etik ini akuntan publik tidak berhubungan dengan ini, namun tetap harus mengungkapkan kebenaran pada laporan atau informasi yang dibuat oleh seorang akuntan publik.

7. Keadilan

Dalam kode etik pun tidak menuliskan unsur keadilan, namun tetap harus membuat laporan dengan sebenar-benarnya.

Menghormati asas kepastian hukum, berpikir akan adanya praduga tidak bersalah, dan semua derajat sama di mata hukum.

Pada kode etik keadilan akuntan publik harus membuat laporan dengan sebenar-benarnya. Sedangkan KPK harus adil dalam memberantas korupsi

8. Kepemimpinan

Kode etik tidak memiliki unsur ini, karena dominan bekerja tim atau invidu dan memiliki tujuan masing-masing. Sekalipun seperti itu, seorang akuntan publik tetap harus memiliki sifat ini.

Ini lebih beriorientasi pada pelayanan, kesetaraan, keteladanan, penggerak perubahan.

Mampu membimbing atau persuasi untuk mempengaruhi perilaku seseorang dalam rangka mencapai tujuan.

Akuntan publik lebih dominan bekerja tim atau invidu dan memiliki tujuan masing-masing, dan pada KPK lebih beriorientasi pada pelayanan, kesetaraan, keteladanan, penggerak perubahan


Minggu, 03 November 2019

INTERNET USER GROWTH

INTERNET USER GROWTH


          The development and use of technical devices that help in virtually all forms of human activity, entertainment, education, trade, government and communications are nothing out the ordinary. People have always acquired new devices or equipment as their need for them arose and as long as those devices were available. As a matter of fact, the entire history of mankind has been permeated by the unstopping endeavour to tame, cultivate and wield natural forces trough improved processes and artefacts. In a sense, then, the history of mankind is also a history of the development of artefacts, the history of technology. The internet has replaced the position of libraries or books which are repositories of knowledge. All information from the past until now is contained quite complete on the internet. Sites like "wikipedia" become the largest online library, where almost all information we will get easily and for free (pay only internet access fees).



           Countries that control the internet in the millennium era are certain to be developed countries if the internet is used wisely, especially in the fields of research, education, administration, socialization, networking and business. With the internet, we know quickly the development of technological research in various parts of the world. Through online administration in government, the practice of corruption in making letters can be minimized.

              From the data INTERNET WORLD STATUS, in the last decade the number of internet users (netter) in the world increased dramatically. From 0.4% of all the world's population in 1995, it has now increased nearly 60 times in 2008. And since 2000, the growth of the world netter has increased by an average of 2% of the total world population.

Year Internet User Population
1995  16,000,000       0.4%
1996  36,000,000       0.9%
1997  70,000,000       1.7%
1998  147,000,000     3.6%
1999  248,000,000     4.1%
2000  361,000,000     5.8%
2001  513,000,000     8.6%
2002  587,000,000     9.4%
2003  719,000,000     11.1%
2004  817,000,000     12.7%
2005  1,018,000,000  15.7%
2006  1,093,000,000  16.7%
2007  1,319,000,000  20.0%
2008  1,565,000,000  23.3%
2009  1,802,000,000  27.9%
2011  2,267,000,000  34.5%
2013  2,800,000,000  44.9%


            Of the 1.5 billion netters currently, 41% are in Asia, followed by Europe 25% followed by North America 16%. And Africa is the continent with the smallest netter level in the world at only 5.6%.The large number in Asian countries is very reasonable considering that more than 55% of the world's population is in the Asian continent, which is 3.7 billion people out of the total world population of 6.7 billion people. While the largest percentage of netter to the total world population is still held by the countries in the North American region (United States and Canada) which reach 73.1%. Meanwhile, net penetration in Asia only reached 17.2%.

              With the growth trend of the internet in recent years, Indonesia has become a very potential netter market share. It is estimated that for 2008, 2009 and 2010, Indonesia's netter growth trend will increase by an average of 20%. Beginning in 2008, the number of Indonesian netters was around 25 million users. And at the end of 2008 it was estimated that it had reached 30 million users. But this 30 million figure is still relatively small because only 13% of Indonesia's population enjoys internet facilities, this figure is still far from the world net penetration reaching 23.5% or 17.2% in Asia. The percentage of Indonesian netters (13%) is still far behind that of neighboring countries in Asia such as Singapore, Malaysia, Thailand and China.
Malaysia: 62.8% netter
Philippines: 14.6%
Thailand: 20.5%
Vietnam: 24.2%
China: 22.4%
South Korea: 76.1%
Japan: 73.1%

           From the penetration data above, the mastery of information technology in the Indonesian internet field is still inferior to neighboring countries. This should be a trigger for the government and internet service providers to continue to encourage internet growth, both in terms of facilities, speed and cost. And in terms of the 1945 Constitution, internet services can be included in the business category that controls the lives of many people. So, it is better if the government establishes a law while establishing a state-owned company that provides internet services to the wider community given the importance of the internet in the wheels of education, information and our economy.

          As the conclusion the size of the growth of netter without strict regulations and law inforcement from the government and its law enforcement agencies, will result in the presence of the internet instead of providing huge benefits but could be disastrous for this nation. Every technology will be useful if managed and utilized appropriately and wisely. If not, disaster and disaster will befall



RESOURCES:
Endeshaw, Assafa. 2001. Internet and E-Commerce Law. Singapore: Pearson Education Asia Pte Ltd

Rabu, 09 Oktober 2019

RESUME


Jakarta, October 6th 2019

Attention to:
Head Manager
PT. Indofood Sukses Makmur BogasariTop of Form
Bottom of Form

Wisma Indosemen Lt.18 Kav.70-71, Jl. Jend. Sudirman, RT.3/RW.3, Kuningan, Setia Budi
Jakarta

Dear Sir or Madam,

With this letter I would like to apply for a job as Accountant it was advertised in Kompas job opportunity post on September 25th 2019.

I am fresh graduate from Gunadarma University but i have work experience in my father company. I have accounting skill. . My strength are
Diligently completing something according to the deadline given, Obey all rules and regulations Smart and clever, Confidence. Have good analitic and many more. With my strength i’m optimistic to get enough qualifications.

I am looking for new experience and get better career in
PT. Indofood Sukses Makmur Bogasari and hoping that I have enough qualifications to get the job. For your consideration, I have enclosed my identity

Name : Samuel Marselian
Place/Date of Birth : Bandung, August 21st 1999
Address : Jl. Muara 22 Jakarta
Email : Marselianksamuel911119@gmail.com
Marital Status : Single
Last Education : S1- Accounting

I look forward to hearing from you soon and I hope I can explain myself and my potential more in an interview.


Sincerely,
Samuel Marselian

Senin, 07 Oktober 2019

THE INTRODUCTION OF ACCOUNTING

ACCOUNTING




We all use accounting information in our daily lives for one or a variety of specific purposes. Where accounting information is expected to be defined as an information system that can measure and communicate financial information about economic activity. Accounting information is needed by the company management in formulating various decisions in solving all problems faced by the company. Accounting information generated from a financial statement is useful in preparing various projections, for example projections of future cash needs. For example, if we are considering buying a new vehicle that can be sold, we use information to determine whether we will be able to pay monthly installments.


But what is meant by accounting itself? Accounting is an information system that measures business activities, processes data into reports, and communicates the results to decision makers. Accounting is the "business language" because with accounting most business information is communicated. The company distributes accounting reports that summarize the company's financial performance to owners, creditors, the government, and potential investors. Good accounting is very important for business and good investment decisions. Poor accounting is something that cannot be tolerated. Investors will sell their shares and drop their share prices in response to indications of a company's accounting disharmony. The better we master the language of business, the better we will manage the company.




In the world of accounting known as accounting theory. Accounting theory is a branch of accounting consisting of systematic statements about principles and methodologies that differentiate from practice. Vernon Kam (1986) considers that accounting theory is a comprehensive system which includes postulates and theories related to it. He divides elements of the theory into several elements: basic postulates and assumptions, definitions, accounting objectives, principles or standards, and procedures or methods

Vernon Kam (1986) argues that the function of the existence of accounting theory is to become a guideline for accounting standard drafting institutions to compile their standards, provide a reference frame for solving accounting problems in the absence of official standards, determine limits in terms of doing "judgment" in preparing financial statements, improve the understanding and confidence of report readers of the information presented in the financial statements improve the quality of comparability

Hendriksen considers accounting theory as a set of general principles to be able to provide a general frame of reference from which accounting practices are valued. The accounting theory formulated will not be able to keep up with economic, social, technological and scientific developments that are so fast.

The American Accounting Association's Committee on Concepts and Standards for External Reports states that there is no complete financial accounting theory that covers and fulfills the desires of all circumstances and time effectively therefore. In the existing financial accounting literature is not accounting theory but a collection of theories that can be formulated to overcome differences in requirements desired by users of financial statements


For the formulation of accounting theory it cannot rely solely on accounting theory, it must use accounting literature and other relevant disciplines. But accounting theory is a very important instrument in compiling and verifying the accounting principles used in preparing financial statements to be presented to its users.

As a conclusion, accounting theory is a concept of the proposition that presents systematically the description of accounting phenomena that explains the relationship between variables and other variables in the accounting structure with the intention to explain and predict phenomena that may arise. There is no complete accounting theory at any time. Therefore accounting theory must also cover all accounting literature which provides approaches that differ from one another.

Source:
J. Weygandt, Jerry. dkk. 2005. Accounting Principles. USA: John Wiley & Sons, inc
Jusup, Al Haryono. 2011. Dasar-Dasar Akuntansi. Yogyakarta: Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN
harahap, sofyan syafri. 2007. Teori Akuntansi edisi revisi. Jakarta: Grafindo