Jumat, 26 Maret 2021

Perbandingan Kode Etik Akuntansi Publik dan KPK beserta Analisisnya

 Perbandingan Kode Etik Akuntansi Publik dan KPK beserta Analisisnya

Kode Etik

Akuntansi Publik

KPK

Hasil analsis

1. Integritas

Dalam hal ini seorang akuntan publik diharuskan untuk bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis, Jika terdapat penghilangan atau pengabura informasi atau laporan terkait namun dalam kategori dimodifikasi maka tidak termasuk dalam pelanggaran, sebaliknya jika secara sadar melakukannya maka mendapat pelanggaran.

Namun pada KPK memiliki unsur-unsur yaitu taat pada perundang-undangan, konsisten pada menilai kebenaran, tidak berprilaku koruptif, memiliki kejujuran, berbudi pekerti luhur, dapat dipercaya, dan mempunyai reputasi yang baik.

Jadi dalam hal ini kode etik intergritas memiliki perbedaan baik pada sisi akuntan publik maupun dari KPK perbedaannya bisa terlihat pada KPK yang mempunyai intergritas patuh terhadap hukum yang berlaku

2. Objektivitas

Kode etik akuntan publik yang kedua adalah objektvitas. Objektivitas yaitu Tidak berkompromi dalam mempertibangkan sesuatu bisnis dan harus bersifat profesional karena dapat terjadi bias, benturan kepentingan, atau pengaruh dari pihak lain yang tidak berkepentingan, dan tidak boleh melakukan aktivitas pekerjaannya yang mengharuskan profesionalisme jika keadaan terlalu memengaruhi aktivitas tersebut.

Dalam kode etik KPK tidak terdapat poin untuk bertindak objektif atau lebih menekankan pada satu hal, namun kode etik KPK sudah menuliskannya pada profesionalisme yang mencangkup sikap tersebut.

Kode etik yang kedua menurut saya sama saja karena KPK juga tidak berkompromi dalam mengatasi korupsi

3. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Dalam hal ini Akuntansi Publik diharapkan mampu mencapai dan mempertahankan pengetahuan, disarankan untuk menambah pada level yang disyaratkan agar dapat memastikan klien atau pengguna jasa dapat memperoleh jasa yang kompeten berdasarkan standar-standar yang berlaku, Menggunakan pertimbangan yang sangat baik dalam menerapkan pengetahuan dan keahlian ketika terjadi aktivitas tersebut.

Kesungguhan mencakup tanggung jawab untuk betindak sesuai dengan persyaratan penugasan.

KPK juga dituntut dalam kesungguhan mencakup tanggung jawab untuk betindak sesuai dengan persyaratan penugasan

Prinsip yang ketiga kalau menurut saya sama juga karena keduanya dituntut bertanggung jawab dalam penugasannya

 4. Kerahasiaan

Akuntan publik juga harus sangat menjaga kerahasiaan, baik klien maupun internal, yang diperoleh dari hubungan profesional maupun bisnis.

Menekankan prinsip kerahasiaan, untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia yang didapat baik selama berjalannya aktivitas hingga aktivitas tersebut selesai dan seterusnya.

KPK harus bersikap transparansi dan mengungkapkan kebenaran yang terjadi dari tindakan korupsi yang dilakukan beberapa pihak.

Kode etik ini keduanya sangat bertolak belakang kalau akuntan publik harus menjaga kerahasiaan sedangkan KPK harus menjaga transparansinya

5. Perilaku Profesional/Profesionalisme

Mematuhi standar yang berlaku merupakan keharusan bagi seorang akuntan publik, Tetap harus rasional, dan memiliki informasi yang memadai sebelum mengungkapkan, Dilarang mencemarkan nama baik profesi, Tidak membuat pernyataan yang berlebihan, Jika ada keraguan harap konsultasi pada asosiasi profesi yang relevan.

Hampir sama dengan akuntan publik, KPK juga harus miliki kompetensi pada bidangnya dan terus meningkatkan kompetensi tersebut, bekerja sesuai aturan, berpikir dan bertindak secara objektif, bekerja independen, melaksanakan tugas sungguh-sungguh dan terukur, bertanggung jawab, bekerja keras, dan inovatif.

Pada kode etik ini keduanya sama sama menerapkan kode etik profesionalisme

6. Religiusitas

Kode etik akuntan publik tidak memiliki unsur ini, karena pekerjaannya tidak berhubungan dengan keharusan untuk hal tersebut, namun tetap harus mengungkapkan kebenaran pada laporan atau informasi yang dibuat oleh seorang akuntan publik.

Memiliki ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Yakin bahwa setiap pekerjaan di bawah pengawasan Sang Pencipta, Ketulusan dan keikhlasan dalam bekerja.

Menanamkan sikap saling menghormati, Sopan santun agar mendukung lingkungan yang kondusif.

Pada kode etik ini akuntan publik tidak berhubungan dengan ini, namun tetap harus mengungkapkan kebenaran pada laporan atau informasi yang dibuat oleh seorang akuntan publik.

7. Keadilan

Dalam kode etik pun tidak menuliskan unsur keadilan, namun tetap harus membuat laporan dengan sebenar-benarnya.

Menghormati asas kepastian hukum, berpikir akan adanya praduga tidak bersalah, dan semua derajat sama di mata hukum.

Pada kode etik keadilan akuntan publik harus membuat laporan dengan sebenar-benarnya. Sedangkan KPK harus adil dalam memberantas korupsi

8. Kepemimpinan

Kode etik tidak memiliki unsur ini, karena dominan bekerja tim atau invidu dan memiliki tujuan masing-masing. Sekalipun seperti itu, seorang akuntan publik tetap harus memiliki sifat ini.

Ini lebih beriorientasi pada pelayanan, kesetaraan, keteladanan, penggerak perubahan.

Mampu membimbing atau persuasi untuk mempengaruhi perilaku seseorang dalam rangka mencapai tujuan.

Akuntan publik lebih dominan bekerja tim atau invidu dan memiliki tujuan masing-masing, dan pada KPK lebih beriorientasi pada pelayanan, kesetaraan, keteladanan, penggerak perubahan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar