Perbandingan Kode Etik Akuntansi Publik dan KPK beserta Analisisnya
Kode Etik |
Akuntansi Publik |
KPK |
Hasil analsis |
1. Integritas |
Dalam hal ini
seorang akuntan publik diharuskan untuk bersikap
lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis, Jika terdapat
penghilangan atau pengabura informasi atau laporan terkait namun dalam
kategori dimodifikasi maka tidak termasuk dalam pelanggaran, sebaliknya jika
secara sadar melakukannya maka mendapat pelanggaran. |
Namun pada KPK memiliki unsur-unsur yaitu taat pada perundang-undangan,
konsisten pada menilai kebenaran, tidak berprilaku koruptif, memiliki
kejujuran, berbudi pekerti luhur, dapat dipercaya, dan mempunyai reputasi
yang baik. |
Jadi dalam hal
ini kode etik intergritas memiliki perbedaan baik pada sisi akuntan publik
maupun dari KPK perbedaannya bisa terlihat pada KPK yang mempunyai
intergritas patuh terhadap hukum yang berlaku |
2. Objektivitas |
Kode etik
akuntan publik yang kedua adalah objektvitas. Objektivitas yaitu Tidak berkompromi dalam mempertibangkan sesuatu bisnis dan harus
bersifat profesional karena dapat terjadi bias, benturan kepentingan, atau
pengaruh dari pihak lain yang tidak berkepentingan, dan tidak boleh melakukan
aktivitas pekerjaannya yang mengharuskan profesionalisme jika keadaan terlalu
memengaruhi aktivitas tersebut. |
Dalam kode etik KPK tidak
terdapat poin untuk bertindak objektif atau lebih menekankan pada satu hal,
namun kode etik KPK sudah menuliskannya pada profesionalisme yang mencangkup
sikap tersebut. |
Kode etik yang
kedua menurut saya sama saja karena KPK juga tidak berkompromi dalam
mengatasi korupsi |
3. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional |
Dalam hal ini
Akuntansi Publik diharapkan mampu mencapai dan
mempertahankan pengetahuan, disarankan untuk menambah pada level yang
disyaratkan agar dapat memastikan klien atau pengguna jasa dapat memperoleh
jasa yang kompeten berdasarkan standar-standar yang berlaku, Menggunakan
pertimbangan yang sangat baik dalam menerapkan pengetahuan dan keahlian
ketika terjadi aktivitas tersebut. Kesungguhan mencakup tanggung
jawab untuk betindak sesuai dengan persyaratan penugasan. |
KPK juga dituntut dalam kesungguhan
mencakup tanggung jawab untuk betindak sesuai dengan persyaratan penugasan |
Prinsip yang
ketiga kalau menurut saya sama juga karena keduanya dituntut bertanggung
jawab dalam penugasannya |
4. Kerahasiaan |
Akuntan publik
juga harus sangat menjaga kerahasiaan, baik klien
maupun internal, yang diperoleh dari hubungan profesional maupun bisnis. Menekankan prinsip kerahasiaan,
untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia yang didapat baik selama
berjalannya aktivitas hingga aktivitas tersebut selesai dan seterusnya. |
KPK harus
bersikap transparansi dan mengungkapkan kebenaran
yang terjadi dari tindakan korupsi yang dilakukan beberapa pihak. |
Kode etik ini
keduanya sangat bertolak belakang kalau akuntan publik harus menjaga
kerahasiaan sedangkan KPK harus menjaga transparansinya |
5. Perilaku Profesional/Profesionalisme |
Mematuhi standar yang berlaku merupakan keharusan bagi seorang akuntan publik, Tetap harus rasional, dan memiliki informasi yang memadai
sebelum mengungkapkan, Dilarang mencemarkan nama baik profesi, Tidak membuat
pernyataan yang berlebihan, Jika ada keraguan harap konsultasi pada asosiasi
profesi yang relevan. |
Hampir sama dengan akuntan
publik, KPK juga harus miliki kompetensi pada bidangnya dan terus
meningkatkan kompetensi tersebut, bekerja sesuai aturan, berpikir dan
bertindak secara objektif, bekerja independen, melaksanakan tugas
sungguh-sungguh dan terukur, bertanggung jawab, bekerja keras, dan inovatif. |
Pada kode etik
ini keduanya sama sama menerapkan kode etik profesionalisme |
6. Religiusitas |
Kode etik akuntan publik tidak
memiliki unsur ini, karena pekerjaannya tidak berhubungan dengan keharusan
untuk hal tersebut, namun tetap harus mengungkapkan kebenaran pada laporan
atau informasi yang dibuat oleh seorang akuntan publik. |
Memiliki ketakwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa, Yakin bahwa setiap pekerjaan di bawah pengawasan Sang
Pencipta, Ketulusan dan keikhlasan dalam bekerja. Menanamkan sikap saling
menghormati, Sopan santun agar mendukung lingkungan yang kondusif. |
Pada kode etik
ini akuntan publik tidak berhubungan dengan ini, namun
tetap harus mengungkapkan kebenaran pada laporan atau informasi yang dibuat
oleh seorang akuntan publik. |
7. Keadilan |
Dalam kode etik pun tidak
menuliskan unsur keadilan, namun tetap harus membuat laporan dengan
sebenar-benarnya. |
Menghormati asas kepastian
hukum, berpikir akan adanya praduga tidak bersalah, dan semua derajat sama di
mata hukum. |
Pada kode etik
keadilan akuntan publik harus membuat laporan dengan
sebenar-benarnya. Sedangkan KPK harus adil dalam memberantas
korupsi |
8. Kepemimpinan |
Kode etik tidak memiliki unsur
ini, karena dominan bekerja tim atau invidu dan memiliki tujuan
masing-masing. Sekalipun seperti itu, seorang akuntan publik tetap harus
memiliki sifat ini. |
Ini lebih beriorientasi pada
pelayanan, kesetaraan, keteladanan, penggerak perubahan. Mampu membimbing atau persuasi
untuk mempengaruhi perilaku seseorang dalam rangka mencapai tujuan. |
Akuntan publik
lebih dominan bekerja tim atau invidu dan memiliki
tujuan masing-masing, dan pada KPK
lebih beriorientasi pada pelayanan, kesetaraan,
keteladanan, penggerak perubahan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar