Korupsi adalah tindakan
menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk
mendapatkan keuntungan sepihak.
Unsur unsur korupsi yaitu:
1. Perbuatan
melawan hukum,
2. Penyalahgunaan
kewenangan
3. Menyalahgunakan
kesempatan
4. Memperkaya
diri sendiri, orang lain, dan korporasi milik sendiri
5. Merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara
Jenis jenis tindakan korupsi
adalah:
1. Memberi
atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
2. Penggelapan
dalam jabatan,
3. Pemerasan
dalam jabatan
4. Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)
Setelah kita mengetahui sedikit tentang korupsi maka kita masuk inti dari pembahasan kali ini.
ini adalah perbandingan skor CPI dari 3 negara selama 5 tahun terakhir.
apa yang menjadi masalah mengapa korea yang baru terbentuk mampu mengalahkan malaysia dan menjadi yang terdepan dari ketiga negara tersebut. mari kita lihat penyebabnya.
A.
Pencegahan korupsi di Korea Selatan
Pencegahan
korupsi di Korea Selatan dengan cara membuat sebuah pedoman yang bernama
Anti-corruption Guidelines for Companies yang harus diterapkan di seluruh
perusahaan yang ada di Korea Selatan. Pedoman tersebut mengatur banyak hal yang
dapat mencegah terjadinya korupsi di sektor swasta. Peraturan tersebut juga
terintegrasi dengan aturan-aturan lain seperti kewajiban mengikuti pelatihan
integritas dan mengikuti aturan gratifikasi. Pemberantasan korupsi di Korea
Selatan dimulai pada periode 1990-an. Setelah puluhan tahun
(1963-1992) dipimpin oleh rezim militer yang dianggap korup, pemerintahan sipil
yang dipimpin oleh Kim Dae Sung mulai meningkatkan gerakan pemberantasan
korupsi. Gerakan pemberantasan korupsi ini sebagai upaya untuk menciptakan
pemerintahan yang bersih dan sebagai bagian dari langkah langkah yang diajukan
untuk melepaskan diri dari jerat krisis moneter di Korea Selatan Pemberantasan
korupsi ini dimulai dengan pencetusan anti corruption program pada tahun 1999.
Anti Corruption Program merupakan serangkaian kebijakan yang sistematis
untuk melakukan pemberantasan korupsi yang selama ini terjadi. Pada
tahun 2002, lembaga PCAC dibubarkan dan dibentuklah lembaga baru yaitu Korea
Independent Commission Against Corruption (KICAC). Lembaga KICAC
dibentuk sebagai pelaksanaan atas amanat Undang Undang Pencegahan Korupsi yang
telah diamandemen pada tahun 2001. Lembaga ini tidak hanya mengembangkan dan
mengevaluasi kebijakan anti korupsi seperti PCAC namun juga diberi tambahan
wewenang yang lebih luas. Pada tahun 2008 pemerintahan Korea dipimpin oleh Lee
Myung Bak selaku presiden terpilih pada Pemilu desember 2007. Pada tahun 2008
ini Lee Myung Bak melakukan langkah radikal dengan melebur KICAC
dengan Ombudsman of Korea, the Korea Independent Commission against
Corruption dan the Administrative Appeals Commission. Peleburan ini bertujuan untuk
menyediakan pelayanan satu atap bagi seluruh warga dalam menangani
pengaduan masyarakat, mengajukan banding administratif dan pemberantasan
korupsi oleh satu organisasi dengan cara yang lebih cepat dan lebih nyaman. Namun
langkah ini dianggap sebagai langkah mundur oleh Transparency Internationa(TI).
Dalam Progress Report 2009 Enforcement of the OECD Convention on
Combating Bribery of Foreign Public Officials in International Business
Transactions, TI menyatakan bahwa merger lembaga KICAC dengan beberapa lembaga
lain menjadi ACRC membuat lembaga anti korupsi tersebut menjadi kurang
independen dan tidak efisien. TI menyarankan kepada pemerintah Korea Selatan
agar mereorganisasi ACRC dan mendirikan lembaga pemberantasan korupsi yang
independen dan terpisah dari struktur pemerintahan lain.
B.
Pencegahan korupsi di Malaysia
Sedangkan di
Malaysia pencegahan korupsi menurut amandemen pasal 17 A dari MACCA 2009,
setiap perusahaan lokal atau multinasional yang berbasis di Malaysia atau di
tempat lain diperintahkan untuk menerapkan beberapa langkah untuk menghindari
korupsi. Langkah-langkah ini akan dilaksanakan melalui sejumlah kebijakan
anti-korupsi seperti uji tuntas, whistleblowing, penyaringan latar belakang,
pelatihan anti-penyuapan dan penipuan, dan kebijakan penilaian anti-penipuan. Dalam
rangka membangun Negara modern yang bebas korupsi, sejak tahun 1961 Malaya yang
kemudian berkembang menjadi Malaysia, telah mempunyai undang-undang anti
korupsi, yang pertama Undang-Undang Tahun 1961 yang bernama Prevention of
Corruption Act atau Akta Pencegah Rasuah Nomor 57, kemudian diterbitkan lagi
Emergency Essential Power Ordinance Nomor 22 tahun 1970, lalu dibentuk Badan
Pencegah Rasuah (BPR) berdasarkan Anti Corruption Agency Act tahun 1982.
Sekarang berlaku Anti Corruption Act tahun tahun 1997 yang selanjutnya
disingkat ACA yang merupakan penggabungan ketiga undangundang dan ordonansi
tersebut.
Organisasi Badan
Pencegah Rasuah (BPR) Malaysia berada pada kantor Perdana Menteri langsung
dibawahnya adalah Direktur Jenderal atau Ketua Pengarah BPR Malaysia, ketua BPR
Malaysia dibantu 2 deputy (timbalan) yaitu Ketua Pengarah Operasi dan Ketua
Pengarah Pencegahan yang diangkat oleh Yang Dipertuan Agung (Raja) atas nasehat
Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada Raja Yang dipertuan Agung Malaysia.
BPR Malaysia dalam pemberantasan korupsi di Malaysia masih belum independen
(independensinya masih belum tegas), karena BPR Malaysia masih berada di bawah
administrasi kantor Perdana Menteri Malaysia. Pencegahan korupsi di BPR
Malaysia dilakukan oleh Bagian atau Divisi Intelijen yang disebut Perisikan
atau Intelligence Division pada bagian dibawah Ketua Pengarah Operasi,
bertujuan membangun intelijen yang mantap, lengkap dan tersusun melalui sistem
jaringan sumber digabung dengan intelijen profesional. Bidang aktivitasnya
adalah bertanggung jawab untuk melaksanakan intelijen yang sulit dan
pengintipan dengan tujuan untuk mengamankan dan mengkonfirmasikan informasi
yang berhubungan dengan pengaduan adanya aktifitas korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Informasi yang diperoleh akan dijadikan asas intelijen dan penyidikan
selanjutnya melalui sumber jaringan BPR Malaysia
C.
Pencegahan korupsi di Indonesia
Di Indonesia
terdapat tiga tahapan strategi yang digunakan dalam mencegah korupsi, Pertama strategi
jangka pendek dengan memberikan arahan dalam upaya pencegahan. Kedua,
strategi menengah berupa perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi. Ketiga,
strategi jangka panjang dengan mengubah budaya.
Upaya-upaya
pemberantasan korupsi di Indonesia pada dasarnya dimulai sejak tahun 1957.
Dalam perjalanannya, upaya tersebut merupakan sebuah proses pelembagaan yang
cukup lama dalam penanganan korupsi.
Upaya-upaya
tersebut adalah :
1. Operasi
militer khusus dilakukan pada tahun 1957 untuk memberantas korupsi di bidang
logistik.
2. Dibentuknya
Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) pada tahun 1967 dengan tujuan melaksanakan
pencegahan dan pemberantasan korupsi.
3. Pada
tahun 1970 dibentuk tim advokasi yang lebih dikenal dengan nama Tim Empat yang
bertugas memberikan rekomendasi penindakan korupsi kepada pemerintah.
4. Operasi
Penertiban (Opstib) dibentuk pada tahun 1977 untuk memberantas korupsi melalui
aksi pendisiplinan administrasi dan operasional.
5. Pada
tahun 1987 dibentuk Pemsus Restitusi yang khusus menangani pemberantasan
korupsi di bidang pajak.
6. Pada
tahun 1999 di bentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK)
di bawah naungan Kejaksaan Agung. Pada tahun yang sama juga dibentuk Komisi
Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN).
7. Pada
tahun 2002 dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedangkan KPKPN melebur
dan bergabung didalamnya